
Beulangong mengupas Disiplin PNS
Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan digitalisasi serta pendekatan pelayanan kepegawaian terutama dalam konsultasi kepegawaian, mengadakan coaching Klinik kepegawaian yang diberi nama Beulangong (Belajar Langsung Bersama Pamong Kepegawaian) kamis (28/07/2022)
Beulangong adalah program konsultasi yang diinisiasi oleh Kantor Regional XIII BKN untuk menjawab kebutuhan konsultasi PNS Daerah Khususnya di Wilayah Aceh. Dengan adanya program konsultasi online yang diberikan, PNS Daerah tidak perlu datang langsung ke Kantor Regional XIII BKN. Layanan Konsultasi ini dapat diberikan secara online melalui zoom setiap minggunya, dan perlahan ke depan program ini nantinya dapat diakses secara personal melalui aplikasi zoom. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi layanan tatap muka guna mendukung program pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Program ini dapat memperluas pelayanan.
Dengan adanya program ini dapat lebih luas menjangkau PNS Daerah yang memiliki akses jauh dari Kantor Regional XIII BKN. Untuk mendapatkan layanan konsultasi online, PNS Daerah hanya perlu mendaftarkan dirinya melalui hotline yang tersedia dengan memilih topik layanan yang ingin dikonsultasikan. Setelah itu Pihak Kantor Regional XIII BKN akan memberikan jadwal beserta link video conference yang dapat diikuti oleh PNS yang telah mendaftar
Materi adalah Disiplin, Penyusunan Kebutuhan dan Pengembangan Pegawai, Sistem Informasi kepegawaian, Penilaian Kinerja, Mutasi, Cuti, pencantuman gelar, pengangkatan dan pensiun PNS.
Beulangong edisi ini sharing mengenai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Hal yang penting dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 adalah Kewenangan Pejabat Fungsional, Tim pemeriksa, penjatuhan Hukuman Disiplin, Penghentian Pembayaran Gaji dll yang perlu dipahami oleh Instansi Pemerintah, Pejabat, dan PNS.
Peserta yang mengikuti Beulangong sebanyak 300 PNS baik yang berasal dari wilayah Kanreg XIII yang telah mendaftar melalui WA Hotline Kanreg XIII, maupun yang berasal dari luar Wilayah Kerja Kanreg XIII BKN