.png)
Yang perlu diketahui PNS tentang Penugasan sesuai Permenpan No.62 tahun 2020
Beulangong Kanreg XIII membahas Mengenai Permenpan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah selasa (23/08/2022).
Peserta Beulangong berasal dari BKPSDM di wilayah Kerja Kanreg XIII BKN, adapun yang menjadi Narasumber adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XIII, Dwi Saputro, S.Sos.
Materi Yang disampaikan adalah Konsepsi Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.Bebarapa hal penting dalam materi yang perlu diketahui mengenai penugasan diantaranya :
Penugasan adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain intansi induknya dalam jangka waktu tertentu
Penugasan PNS terdiri atas:
a. Penugasan pada Instansi Pemerintah
b. Penugasan di luar Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a.Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan
b.Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada:
a. proyek pemerintah;
b. organisasi profesi;
c. organisasi internasional; dan
d. badan atau instansi lain
PNS diberikan Penugasan atas dasar:
a. permintaan instansi yang membutuhkan; dan
b. Penugasan dari instansi induknya
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan