Makmur, SH. M.Hum
![]()
Sejak peresmian operasional oleh Kepala BKN, Bapak Eko Sutrisno dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, dr,Zaini Abdullah, pada 19 Januari 2015 yang lalu, Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh terus berbenah di segenap lini.
Dengan berbagai keterbatasan fasilitas dan sumber data manusia, berbagai layanan administrasi dan manajemen kepegawaian terus diupayakan maksimal. Sebuah tekad bulat telah kami pancangkan: Menyediakan Sebuah Layanan yang Profesional dan Bermartabat Bagi Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh.
Salah satu layanan yang terus kami coba
upgrade adalah penyediaan layanan informasi publik di lingkungan Kanreg XIII BKN. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah, layanan informasi publik yang terbuka dan transparan merupakan sebuah keniscayaan, tidak terkecuali di lingkungan Kanreg XIII BKN Aceh. Ini tentu sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Pemerintah No. 61 Tahn 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahn 2008.
Khusus di lingkungan BKN, kewajiban menfasilitasi layanan informasi publik telah ditegaskan melalui Perka BKN Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan BKN, yang secara lebih rinci di poin II huruf E Nomor 4b dijelaskan bahwa layanan informasi publik di Lingkungan BKN difasilitasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Regional (PPIDR).
PPID adalah pejabat
ex-officio Karo Humas dan Protokol BKN, sedangkan PPIDR adalah pejabat
ex-officio Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg BKN.
Dalam rangka mengimplimentasikan kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik inilah, karneg XIII BKN Aceh pada kesempatan ini menghidangkan ke hadapan publik sebuah situs resmi Kanreg XIII BKN Aceh dengan domain
http://aceh.bkn.go.id.