Salah satu tugas
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian adalah melaksanakan penyiapan penetapan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU) bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Status Kepegawaian;
- Seksi Status Kepegawaian memproses antara lain memeriksa, memasukkan pada kartu kendali dan member nomor keputusan;
- Pencetakan Karpeg dan Surat Keputusan;
- Penempelan foto, pelaminatingan KARPEG dan penjilidan Surat keputusan;
- KARPEG dan Surat Keputusan dikirimkan ke Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk disampaikan kepada petugas penghubung.
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari instansi
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah STTPL
- Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian *
- Surat pernyataan dan Lampiran X, XI berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 *
*) Hanya diperlukan untuk penggantian Kartu
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari BKD/Instansi
- Laporan Perkawinan pertama yang diketahui kepala Dinas/disahkan atasan langsung serendah-rendahnya eselon IV rangkap 2 (dua)
- Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/83) rangkap 2 (dua)
- Pas poto suami/istri hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy sah surat nikah rangkap 2 (dua)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian *
- Lampiran XXX (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
- Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
Bagi Janda/Duda:
- Surat Pengantar dari BKD/Instansi
- Laporan perkawinan janda/duda (Lampiran IB SE 08/83) rangkap 2 (dua)
- Surat cerai/kematian rangkap 2 (dua)
- Daftar Keluarga (Lampiran XXVI SE 08/83) rangkap 2 (dua)
- Fotocopy sah surat nikah rangkap 2 (dua)
- Pas poto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian *
- Lampiran XXX (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
- Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
*) Hanya diperlukan untuk penggantian Kartu