Salah satu tugas Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian adalah melaksanakan penyiapan penetapan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU) bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Dasar Hukum :

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Status Kepegawaian;
  2. Seksi Status Kepegawaian memproses antara lain memeriksa, memasukkan pada kartu kendali dan member nomor keputusan;
  3. Pencetakan Karpeg dan Surat Keputusan;
  4. Penempelan foto, pelaminatingan KARPEG dan penjilidan Surat keputusan;
  5. KARPEG dan Surat Keputusan dikirimkan ke Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk disampaikan kepada petugas penghubung.

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari instansi
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • Fotocopy sah STTPL
  • Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian *
  • Surat pernyataan dan Lampiran X, XI berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 *

*) Hanya diperlukan untuk penggantian Kartu

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari BKD/Instansi
  • Laporan Perkawinan pertama yang diketahui kepala Dinas/disahkan atasan langsung serendah-rendahnya eselon IV rangkap 2 (dua)
  • Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/83) rangkap 2 (dua)
  • Pas poto suami/istri hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Fotocopy sah surat nikah rangkap 2 (dua)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian *
  • Lampiran XXX (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
  • Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *

Bagi Janda/Duda:

  • Surat Pengantar dari BKD/Instansi
  • Laporan perkawinan janda/duda (Lampiran IB SE 08/83) rangkap 2 (dua)
  • Surat cerai/kematian rangkap 2 (dua)
  • Daftar Keluarga (Lampiran XXVI SE 08/83) rangkap 2 (dua)
  • Fotocopy sah surat nikah rangkap 2 (dua)
  • Pas poto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian *
  • Lampiran XXX (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *
  • Lampiran XXXI (SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983) *

*) Hanya diperlukan untuk penggantian Kartu


Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329