Kenaikan Pangkat adalah salah satu layanan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang telah memenuhi standar ISO 9001:2008. Layanan ini merupakan layanan Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, dimana secara teknis Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan Kenaikan Pangkat PNS pada instansi Pusat maupun Daerah dari Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002;
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Penerimaan surat pengantar usul nota pertimbangan kenaikan pangkat melalui Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian;
- Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian mendistribusikan berkas usulan kenaikan pangkat kepada Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota;
- Pemeriksaan kelengkapan berkas kenaikan pangkat dan menerima usulan secara elektronik melalui SAPK oleh Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota;
- Hasil pemeriksaan dikategorikan kedalam tiga jenis yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
- Usulan yang memenuhi syarat diberi nomor persetujuan;
- Usulan yang BTL dan TMS dikembalikan ke instansi pengusul;
- Penyampaian berkas memenuhi syarat menggunakan pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan :
- Foto copy sah Surat Keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah SKP dalam 2 tahun terakhir;
- Foto copy sah Kartu Pegawai;
- Foto copy sah STTB/Ijazah dan transkip nilai bagi PNS yang memiliki atau memperoleh peningkatan pendidikan;
- Izin belajar dan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan dari pejabat berwenang bagi PNS yang memperoleh peningkatan pendidikan. Khusus buat PNS yang memiliki ijazah sebelum diangkat sebagai CPNS cukup melampirkan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan dari pejabat eselon II;
- Foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas berlajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
- Surat penugasan bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya;
- Foto copy sah SK CPNS dan SK PNS khusus bagi PNS yang diusulkan kenaikan pangkat pertama sebagai PNS.
Persyaratan :
- Foto copy sah Surat Keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah SKP dalam 2 tahun terakhir;
- Foto copy sah Kartu Pegawai;
- Foto copy sah Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Foto copy sah Surat Keputusan pelantikan dalam jabatan terakhir;
- Asli penetapan angka kredit;
- Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.