Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik Pusat maupun PNS Daerah. Bagi PNS yang belum ditetapkan atau yang masih terdapat kesalahan konversi NIP, berdasarkan Peraturan Kepala BKN 43 tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan :
- Mengisi Formulir PUPNS
- Surat keterangan Alasan tidak mengisi PUPNS yang ditandatangani oleh atasan langsung
- Copy SK CPNS
- Copy SK KP Terakhir
- Daftar Gaji kolektif 3 bulan terakhir
- Ditujukan kepada Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Jakarta
Persyaratan :
No |
Jenis Perbaikan |
Pengantar BKD/Instansi |
Foto copy sah Ijazah Pengangkatan |
Foto copy
SK CPNS |
Asli SK Konversi NIP |
1 |
Tanggal Lahir * |
V |
V |
V |
V |
2 |
Nama |
V |
V |
V |
V |
3 |
TMT CPNS |
V |
- |
V |
V |
4 |
Jenis Kelamin |
V |
- |
V |
V |
*) Perbaikan hanya dapat dilakukan di BKN Pusat