Layanan pemberian persetujuan teknis Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pindah Wilayah Kerja (PWK) dan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara (CLTN) bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan daerah sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b merupakan layanan Kantor Regional XIII BKN Aceh.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 jo PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002;
  7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003;

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Penerimaan surat pengantar nota usul mutasi lain-lain (PMK, PWK dan CLTN) melalui Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian;
  2. Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian mendistribusikan berkas tersebut kepada Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota;
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas mutasi lain-lain (PMK, PWK dan CLTN) dan penginputan melalui SAPK oleh Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota;
  4. Hasil pemeriksaan dikategorikan kedalam tiga jenis yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
  5. Usulan yang memenuhi syarat diberi nomor persetujuan dan ditetapkan Surat Keputusannya;
  6. Usulan yang BTL dan TMS dikembalikan ke instansi pengusul;
  7. Penyampaian berkas memenuhi syarat menggunakan pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

 

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari BKD Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Foto copy SK CPNS dan SK PNS
  • Foto copy Kartu Pegawai
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Honor yang belum diperhitungkan masa kerja (untuk kepentingan verifikasi dan validasi harap menunjukkan SK asli)

1.  PNS Pusat Pindah ke PNS Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kantor Regional XIII BKN Aceh :

  • Surat pengantar dari BKD Provinsi tujuan
  • Asli SK Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat asal
  • Asli SK Persetujuan PPK Provinsi tujuan
  • Asli SK Persetujuan PPK Kab/Kota tujuan
  • Foto copy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan pangkat terakhir
  • Foto copy sah SK Jabatan Terakhir

2. PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pindah ke PNS daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kantor Regional XIII BKN Aceh :

  • Surat pengantar dari BKD Provinsi tujuan
  • Asli SK Persetujuan PPK Provinsi/Kabupaten/Kota asal
  • Asli SK Persetujuan PPK Provinsi/Kabupaten/Kota tujuan
  • Foto copy sah SK CPNS, PNS, Kenaikan pangkat terakhir
  • Foto copy sah SK Jabatan Terakhir
  • Formulir Nota Persetujuan CLTN yang telah diisi;
  • Fotocopy sah SK CPNS;
  • Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • DP3 tahun terakhir;
  • Alasan CLTN.

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329