Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP No. 11 tahun 2002 tentang perubahan atas PP no 98 th 2000 tentang pengadaan PNS;
- Perka BKN no 09 th 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan PNS;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Pengangkatan;
- Seksi Pengangkatan memproses berkas usulan meliputi mengendalikan, mengoreksi dan memberikan penetapan NIP;
- Kepala Seksi Pengangkatan menandatangani Nota Persetujuan NIP;
- Seksi Pengangkatan mengirimkan Nota Persetujuan NIP kepada Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan untuk disampaikan kepada petugas penghubung.
Persyaratan :
- Surat Pengantar Instansi (BKD);
- 4 rangkap Usul Penetapan NIP CPNS dengan tdtgn asli pejabat berwenang dan ditempel pasfoto 3x4;
- 1 lembar foto copy sah Keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran ybs;
- 1 lembar foto copy sah ijazah/ STTB sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
- 1 set Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan memakai huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel pasfoto ukuran 3x4;
- 1 lembar surat pernyataan sesuai anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN No 11 tahun 2002;
- Foto copy bukti pengalaman kerja bagi yang memiliki;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter;
- Surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan dari pejabat struktusal eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya.