Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP No. 11 tahun 2002 tentang perubahan atas PP no 98 th 2000 tentang pengadaan PNS;
  3. Perka BKN no 09 th 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan PNS;
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Pengangkatan;
  2. Seksi Pengangkatan memproses berkas usulan meliputi mengendalikan, mengoreksi dan memberikan penetapan NIP;
  3. Kepala Seksi Pengangkatan menandatangani Nota Persetujuan NIP;
  4. Seksi Pengangkatan mengirimkan Nota Persetujuan NIP kepada Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan untuk disampaikan kepada petugas penghubung.

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar Instansi (BKD);
  • 4 rangkap Usul Penetapan NIP CPNS dengan tdtgn asli pejabat berwenang dan ditempel pasfoto 3x4;
  • 1 lembar foto copy sah Keputusan PPK tentang penetapan formasi PNS tahun anggaran ybs;
  • 1 lembar foto copy sah ijazah/ STTB sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  • 1 set Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan memakai huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel pasfoto  ukuran 3x4;
  • 1 lembar surat pernyataan sesuai anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN No 11 tahun 2002;
  • Foto copy bukti pengalaman kerja bagi yang memiliki;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter;
  • Surat keterangan bebas narkoba;
  • Surat pernyataan dari pejabat struktusal eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya.

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329