Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. Perturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 59/KEP/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI dan XII BKN.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Usul masuk diterima dan diagendakan Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
  2. Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun mendistribusikan ke Seksi Pensiun PNS Instansi Kab/Kota dan Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal/Provinsi;
  3. Analis Kepegawaian / Pemroses Mutasi Kepegawaian memeriksa berkas usul dan membuat konsep SK serta melakukan penomoran;
  4. Proses SAPK, entry data, cetak SK, dan ditempel foto;
  5. SK Pensiun ditandatangani oleh Kepala Seksi / Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
  6. SK Diserahkan ke Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun untuk dibuat pengantar keluar dan diserahkan/dikirim kepada BKD/Penghubung sedangkan berkas pertinggal disimpan kedalam takah pensiun;
  7. Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun membuatkan dan mengirimkan surat kepada instansi pengusul untuk melengkapi berkas bagi berkas usul yang tidak lengkap (BTL).

 

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari BKD (Instansi Daerah)/ Kanwil (Instansi Pusat);
  • Fotokopi Sah SK CPNS;
  • Fotokopi Sah SK PNS;
  • Fotokopi Sah SK KP terakhir;
  • Surat Keterangan tdk pernah dijatuhi hukuman Disiplin sedang/berat;
  • SKP 1 tahun terakhir;
  • DPCP;
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Fotokopi Sah Surat Nikah;
  • Fotokopi Sah Karis/Karsu;
  • Fotokopi Sah Akte anak;
  • Foto terbaru 4 x 6 sebanyak 7 lembar;
  • Surat pengantar dari BKD (Instansi Daerah)/ Kanwil (Instansi Pusat);
  • Surat Kematian;
  • Fotokopi Sah SK CPNS;
  • Fotokopi Sah SK PNS;
  • Fotokopi Sah SK KP terakhir;
  • Surat Keterangan tdk pernah dijatuhi hukuman Disiplin sedang/berat;
  • SKP 1 tahun terakhir;
  • DPCP;
  • Daftar Susunan Keluarga;
  • Surat Nikah;
  • Karis/Karsu;
  • Akte anak;
  • Foto terbaru Janda/Duda/anak 4 x 6 = 7 lembar;

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329