Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Perturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 59/KEP/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI dan XII BKN.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Usul masuk diterima dan diagendakan Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
- Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun mendistribusikan ke Seksi Pensiun PNS Instansi Kab/Kota dan Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal/Provinsi;
- Analis Kepegawaian / Pemroses Mutasi Kepegawaian memeriksa berkas usul dan membuat konsep SK serta melakukan penomoran;
- Proses SAPK, entry data, cetak SK, dan ditempel foto;
- SK Pensiun ditandatangani oleh Kepala Seksi / Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun;
- SK Diserahkan ke Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun untuk dibuat pengantar keluar dan diserahkan/dikirim kepada BKD/Penghubung sedangkan berkas pertinggal disimpan kedalam takah pensiun;
- Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun membuatkan dan mengirimkan surat kepada instansi pengusul untuk melengkapi berkas bagi berkas usul yang tidak lengkap (BTL).
Persyaratan :
- Surat pengantar dari BKD (Instansi Daerah)/ Kanwil (Instansi Pusat);
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah SK KP terakhir;
- Surat Keterangan tdk pernah dijatuhi hukuman Disiplin sedang/berat;
- SKP 1 tahun terakhir;
- DPCP;
- Daftar Susunan Keluarga;
- Fotokopi Sah Surat Nikah;
- Fotokopi Sah Karis/Karsu;
- Fotokopi Sah Akte anak;
- Foto terbaru 4 x 6 sebanyak 7 lembar;
- Surat pengantar dari BKD (Instansi Daerah)/ Kanwil (Instansi Pusat);
- Surat Kematian;
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah SK KP terakhir;
- Surat Keterangan tdk pernah dijatuhi hukuman Disiplin sedang/berat;
- SKP 1 tahun terakhir;
- DPCP;
- Daftar Susunan Keluarga;
- Surat Nikah;
- Karis/Karsu;
- Akte anak;
- Foto terbaru Janda/Duda/anak 4 x 6 = 7 lembar;