Peremajaan data kepegawaian harus dilakukan setiap terjadi mutasi dari PNS atau kondisi data terkini yang berhubungan dengan kepegawaian dengan menggunakan SAPK yang terintergrasi dan terhubung dengan database nasional dari PNS
Adapun wewenang kantor regional BKN adalah sebagai berikut:
- Penetapan NIP Calon CPNS
- Perubahan Nama
- Perubahan Unit Organisasi
- Kenaikan Pangkat/Golongan Ruang
- TMT Pangkat/Golongan Ruang
- Peningkatan Pendidikan
- Riwayat Hukuman Disiplin
- Pemberhentian/Pensiun
- Perpindahan Antar Instansi
- Pengangkatan dalam jabatan