Peremajaan data kepegawaian harus dilakukan setiap terjadi mutasi dari PNS atau kondisi data terkini yang berhubungan dengan kepegawaian dengan menggunakan SAPK yang terintergrasi dan terhubung dengan database nasional dari PNS

Adapun wewenang kantor regional BKN adalah sebagai berikut:
  1. Penetapan NIP Calon CPNS
  2. Perubahan Nama
  3. Perubahan Unit Organisasi
  4. Kenaikan Pangkat/Golongan Ruang
  5. TMT Pangkat/Golongan Ruang
  6. Peningkatan Pendidikan
  7. Riwayat Hukuman Disiplin
  8. Pemberhentian/Pensiun
  9. Perpindahan Antar Instansi
  10. Pengangkatan dalam jabatan

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329