Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Instansi di wilayah kerjanya.
Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian;
- Pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian;
- Pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
- Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
- Pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi; dan
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Bidang Informasi Kepegawaian terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi
- Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota
- Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian; dan
- Seksi Pemanfaatan Teknologi InformasI
Kembali