Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/ kota dalam provinsi, dan penetapan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya.

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  • Pemberian persetujuan teknis kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil pada instansi daerah Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;

  • Pemberian persetujuan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang didaerah untuk penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;

  • Pemberian persetujuan teknis peninjauan masa kerja;

  • Penetapan mutasi pegawai negeri sipil dari instansi pusat ke instansi daerah;

  • Penyiapan penetapan karti identitas pegawai dan keluarganya; dan

  • Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi pegawai negeri sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri atas:

  • Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian;

  • Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi;

  • Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; dan

  • Seksi Status Kepegawaian


Kembali

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329