Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/ kota dalam provinsi, dan penetapan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pemberian persetujuan teknis kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil pada instansi daerah Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
Pemberian persetujuan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang didaerah untuk penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;
Pemberian persetujuan teknis peninjauan masa kerja;
Penetapan mutasi pegawai negeri sipil dari instansi pusat ke instansi daerah;
Penyiapan penetapan karti identitas pegawai dan keluarganya; dan
Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi pegawai negeri sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri atas:
Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian;
Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi;
Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; dan
Seksi Status Kepegawaian