Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk PegawaiNegeri Sipil, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, serta pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Instansi daerah di wilayah kerjanya;
Penyiapan penetapan dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pesiun dan pensiun janda/dudanya;
Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
Penyiapan pemberian persetujuan teknis pengangkatan menjadi Pegawai negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
Penyiapan pemberian persetujuan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun; dan
Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas:
Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi;
Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten /Kota;
Seksi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara;