Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayahnya.

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian

  • Penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatue Sipil Negara di wilayah kerjanya;

  • Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian

  • Pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN

  • Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;

  • Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara

  • Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan

  • Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi.

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri dari :

  • Seksi Fasilitasi pengembangan Kepegawaian

  • Seksi Fasilitasi Kinerja; dan

  • Seksi Supervisi Kepegawaian


Kembali

Produk

Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan
Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik

Kantor Regional XIII BKN Aceh

Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id
5.5137455,95.3781329