Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayahnya.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
Penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatue Sipil Negara di wilayah kerjanya;
Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian
Pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN
Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri dari :
Seksi Fasilitasi pengembangan Kepegawaian
Seksi Fasilitasi Kinerja; dan
Seksi Supervisi Kepegawaian