Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kanreg BKN.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program;
- Pengelooan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian perencaan dan keuangan
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Umum
Kembali