Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
Menyelenggarakan Pelayanan Prima Bidang Kepegawaian
Penyelenggaraan pelayanan prima bidang kepegawaian
merupakan langkah upaya dalam memenuhi tuntutan kualitas pelayanan
di bidang kepegawaian khususnya pelayanan bidang kepangkatan/mutasi
kepda PNS dan juga pelayanan bidang status kepegawaian dan pensiun.
Dengan meningkatnya tuntutan kualitas pelayanan di bidang kepegawaian
tersebut, maka dipandang perlu menerapkan suatu sistem pelayanan
yang berstandar ISO 9001:2008 agar mampu meningkatkan proses
produk/jasa kepegawaian dapat dilakukan secara tepat waktu, cepat dan
cermat.
Menyelenggarakan Koordinasi Sistem Informasi Kepegawaian
berbasis Teknologi Informasi dan Pemeliharaan Data Kepegawaian
PNS
Penyelenggaraan ini mengacu kepad informasi tentang riwayat
hidup PNS yang dilayani oleh Kanreg XIII BKN. Hal ini tergambar dari
jumlah berkas yang dikelola secara tertib dan lengkap sehingga di dapat
indormasi yang rapi, akurat, mudah disimpan serta cepat dapat
ditemukan.
Menyelenggarakan Pengawasan dan Pengendalian serta Bimbingan
Teknis Bidang Kepegawaian.
Pengawasan dan Pengendalian Internal yang ada di Kanreg
bersifat rutin untuk melihat kinerja dan disiplin Pegawai Kanreg XIII BKN
yang berada dalam bidang/bagian, sedangkan Pengawasan dan
Pengendalian Eksternal dilakukan di wilayah kerja Kantor Regional untuk
memastikan pengelolaan dan tanggung jawab tentang kepegwaian yang
diadakan oleh BKD/BKPP ProXIIInsi, kabupaten/Kota sehingga dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Menyelenggarakan Koordinasi Perencanaan Program dan kegiatan,
Pengelolaan Sumber Daya dan Administrasi serta Manajemen
Internal
Untuk mewujudkan pelayanan dan dukungan yang optimal sesuai
kebutuhan organisasi dan mengembangkan tugas dan fungsinya, perlu
adanya langkah yang efektif dan profesional dalam menyelenggarakan
manajemen internal, koordinasi perencanaan program dan kegiatan,
pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusi ayng berkualitas
serta pengelolaan administrasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Regional XIII BKN.
Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh Secara Terus Menerus Selalu Mengembangkan Produk Untuk Menunjang Layanan Kepegawaian Yang Lebih Baik
Kantor Regional XIII BKN Aceh
Jl. Sultan Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar 23371
Telp. (0651) 8071007 | Fax. (0651) 8071016
kanreg13.bkn@gmail.com
bknaceh
@bknaceh
https://aceh.bkn.go.id 5.5137455,95.3781329