- Laporan perkawinan pertama / kedua / ketiga.
- Akta Cerai / Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua / ketiga / dst.
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Daftar keluarga PNS.
- Foto suami / istri 3x4.
- Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April untuk pergantian Karis/ Karsu Hilang.
- Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat.
Persyaratan Karis/Karsu
11/07/2023