Harap Menunggu...

 
Senin - Jumat (Kecuali Libur Nasional)08.00 - 16.00 WIB
Hubungi Kami

Beranda / PPIDDaftar Informasi Publik

Informasi Publik Berkala

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Publik Setiap Saat

Informas Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Publik dan bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Apa Itu PPID?

Ketahui lebih lanjut tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Informasi Publik
Tentang PPID

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Visi dan Misi

Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.

Misi

  1. Mengembangkan mekanisme kerja pada pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan modern.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia .
  4. Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Pelaksana

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID PELAKSANA Kantor Regional BKN

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana (Kantor Regional). PPID Pelaksana dijabat oleh Kasubbag Tu,Kepegawaian dan Humas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Kantor Regional

Tugas Pokok PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kantor Regional masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Wewenang PPID Pelaksana yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari bidang-bidang yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website.

Struktur Organisasi
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/01/Bagan-Organisasi-PPID-dan-PPIDR.png
Kode Etik
Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:
  • Beretika dan Berintegritas;
  • Adil dan Tidak Diskriminatif;
  • Santun dan Ramah;
  • Bertanggung Jawab.
Kewajiban PPID Pelaksana:
  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Mutu

PPID BKN bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:

  • Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
  • Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
  • Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik.
  • Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Maklumat Pelayanan
SOP
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/12/logo-300-1.png
Logo BerAKHLAK
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/07/sloganasn-320x140.png
Hubungi KamiMedia Sosial BKN Kanreg XIII Aceh
Ikuti media sosial kami untuk informasi terbaru