Harap Menunggu...

 
Senin - Jumat (Kecuali Libur Nasional)08.00 - 16.00 WIB
Hubungi Kami

Persyaratan Karis/Karsu

11/07/2023
  • Laporan perkawinan pertama / kedua / ketiga.
  • Akta Cerai / Akta Kematian sebagai persyaratan tambahan jika perkawinan kedua / ketiga / dst.
  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Daftar keluarga PNS.
  • Foto suami / istri 3x4.
  • Formulir Lampiran XXX SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April untuk pergantian Karis/ Karsu Hilang.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisan setempat.
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/12/logo-300-1.png
Logo BerAKHLAK
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/07/sloganasn-320x140.png
Hubungi KamiMedia Sosial BKN Kanreg XIII Aceh
Ikuti media sosial kami untuk informasi terbaru