Harap Menunggu...
Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara.
Sebagai Kantor Regional yang baru, Kanreg XIII BKN Aceh terus melakukan konsolidasi dan pembenahan dari berbagai aspek. Dari Aspek fisik, saat ini Kanreg XIII BKN Aceh menempati sebuah kantor sederhana berlantai dua di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Gedung tersebut merupakan asset Barang Milik negara (BMN) Kementerian Keuangan RI cq. Kanwil Bea dan Cukai Cukai yang dipinjampakaikan sementara sebagai tempat operasional Kanreg XIII BKN Aceh. Dari gedung inilah layanan manajemen dan administrasi PNS di 23 kabupaten dan kota di Aceh dilayani dengan sepenuh hati.
Dari segi aparatur dan SDM pendukung tupoksi Kanreg XIII BKN Aceh, saat ini Kanreg XIII BKN Aceh memiliki 39 orang PNS. Kanreg XIII BKN Aceh juga memiliki 5 (lima) jabatan struktural eselon III dan 18 jabatan struktural eselon IV. Semuanya telah terisi, kecuali 8 (delapan) posisi eselon IV yang sedang dalam proses pengisian.
Kanreg XIII BKN Aceh sebagai Lembaga Non Kementerian yang berada di daerah telah lama diharapkan kehadirannya di Aceh. Selama ini pembinaan administrasi dan manajemen PNS di Aceh ditangani oleh Kantor Regional VI di Medan. Maka dengan telah terbentuknya Kantor Regiobnal XIII BKN Aceh, rentang kendali pembinaan manajemen dan administrasi PNS di Aceh semakain mudah, murah dan cepat.
Dengan segala keterbatasan yang ada, kami terus melakukan berbagai pembenahan. Bersamaan itu telah menjadi tekad bulat kami semua untuk memberikan pelayanan yang terbaik, profesional dan bermatabat kepada setiap claen kami.
Silakan Anda datang ke kantor kami, Anda akan kami layani sepenuh hati. Anda juga dapat menghubungi kami melalui Telepon/ Fax: (0651) 46335 , email kanreg13.bkn@gmail.com dan Akun Media Sosial kami.
Sejak peresmian operasional oleh Kepala BKN, Bapak Eko Sutrisno dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, dr,Zaini Abdullah, pada 19 Januari 2015 yang lalu, Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh terus berbenah di segenap lini.
Dengan berbagai keterbatasan fasilitas dan sumber data manusia, berbagai layanan administrasi dan manajemen kepegawaian terus diupayakan maksimal. Sebuah tekad bulat telah kami pancangkan: Menyediakan Sebuah Layanan yang Profesional dan Bermartabat Bagi Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh.
Salah satu layanan yang terus kami coba upgrade adalah penyediaan layanan informasi publik di lingkungan Kanreg XIII BKN. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah, layanan informasi publik yang terbuka dan transparan merupakan sebuah keniscayaan, tidak terkecuali di lingkungan Kanreg XIII BKN Aceh. Ini tentu sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Pemerintah No. 61 Tahn 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahn 2008.
Khusus di lingkungan BKN, kewajiban menfasilitasi layanan informasi publik telah ditegaskan melalui Perka BKN Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan BKN, yang secara lebih rinci di poin II huruf E Nomor 4b dijelaskan bahwa layanan informasi publik di Lingkungan BKN difasilitasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Regional (PPIDR).
PPID adalah pejabat ex-officio Karo Humas dan Protokol BKN, sedangkan PPIDR adalah pejabat ex-officio Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg BKN.
Dalam rangka mengimplimentasikan kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik inilah, karneg XIII BKN Aceh pada kesempatan ini menghidangkan ke hadapan publik sebuah situs resmi Kanreg XIII BKN Aceh dengan domain http://aceh.bkn.go.id.