Harap Menunggu...

 
Senin - Jumat (Kecuali Libur Nasional)08.00 - 16.00 WIB
Hubungi Kami

Layanan Pindah Instansi

18/11/2024

* Kanreg XIII BKN Aceh Mengoptimalkan Pemanfaatan Basis Data SIASN pada Layanan Mutasi PNS antar Instansi Melalui Sistem Monitoring Jabatan

PERSYARATAN

(Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019)

  • Berstatus PNS
  • melampirkan kelengkapan berkas, antara lain:
    1. Analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
    2. Surat permohonan mutasi dari PNS;
    3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima yang menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
    5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman displin;
    6. SK KP terakhir;
    7. SKP 2 tahun terakhir bernilai BAIK;
    8. Surat pernyataan oleh PPK atau JPT Pratama bidang kepegawaian bahwa PNS tidak sedang menjalankan tugas belajar atau ikataan dinas; dan
    9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.

PROSEDUR

(PINDAH INSTANSI ANTAR KABUPATEN KOTA DALAM 1 PROVINSI)

  1. Instansi melalui unit kerja yang berwenang mengusulkan berkas PNS ke BKN (Regional XIII Aceh) melalui aplikasi SIASN.
  2. BKN melakukan tahapan verifikasi dan menerbitkan Pertimbangan Teknis untuk usulan mutasi pindah instansi
  3. Jika usulan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Sesuai (BTS) maka instansi akan mendapatkan notifikasi. Usulan dengan status BTS dapat dilengkapi dan diusul kembali melalui SIASN.
  4. Pertimbangan Teknis BKN dikirimkan ke instansi melalui SIASN untuk ditandatangan oleh pejabat penandatangan secara digital.
  5. PPK Provinsi menetapkan Surat Keputusan Mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

PROSEDUR

(PINDAH INSTANSI DARI INSTANSI PUSAT KE PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL XIII BKN BANDA ACEH)

  1. Instansi melalui unit kerja yang berwenang mengusulkan berkas PNS ke BKN (Regional XIII Aceh) melalui aplikasi SIASN.
  2. BKN melakukan tahapan verifikasi dan menerbitkan Pertimbangan Teknis untuk usulan mutasi pindah instansi.
  3. Jika usulan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Sesuai (BTS) maka instansi akan mendapatkan notifikasi. Usulan dengan status BTS dapat dilengkapi dan diusul kembali melalui SIASN.
  4. Kepala BKN menetapkan Surat Keputusan Mutasi dari instansi pusat ke provinsi/kabupaten/kota.
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/12/logo-300-1.png
Logo BerAKHLAK
https://aceh.bkn.go.id/wp-content/uploads/2023/07/sloganasn-320x140.png
Hubungi KamiMedia Sosial BKN Kanreg XIII Aceh
Ikuti media sosial kami untuk informasi terbaru