* Kanreg XIII BKN Aceh Mengoptimalkan Pemanfaatan Basis Data SIASN pada Layanan Mutasi PNS antar Instansi Melalui Sistem Monitoring Jabatan
PERSYARATAN
(Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019)
- Berstatus PNS
- melampirkan kelengkapan berkas, antara lain:
- Analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- Surat permohonan mutasi dari PNS;
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima yang menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS tidak sedang menjalani hukuman displin;
- SK KP terakhir;
- SKP 2 tahun terakhir bernilai BAIK;
- Surat pernyataan oleh PPK atau JPT Pratama bidang kepegawaian bahwa PNS tidak sedang menjalankan tugas belajar atau ikataan dinas; dan
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
PROSEDUR
(PINDAH INSTANSI ANTAR KABUPATEN KOTA DALAM 1 PROVINSI)
- Instansi melalui unit kerja yang berwenang mengusulkan berkas PNS ke BKN (Regional XIII Aceh) melalui aplikasi SIASN.
- BKN melakukan tahapan verifikasi dan menerbitkan Pertimbangan Teknis untuk usulan mutasi pindah instansi
- Jika usulan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Sesuai (BTS) maka instansi akan mendapatkan notifikasi. Usulan dengan status BTS dapat dilengkapi dan diusul kembali melalui SIASN.
- Pertimbangan Teknis BKN dikirimkan ke instansi melalui SIASN untuk ditandatangan oleh pejabat penandatangan secara digital.
- PPK Provinsi menetapkan Surat Keputusan Mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
PROSEDUR
(PINDAH INSTANSI DARI INSTANSI PUSAT KE PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH KERJA KANTOR REGIONAL XIII BKN BANDA ACEH)
- Instansi melalui unit kerja yang berwenang mengusulkan berkas PNS ke BKN (Regional XIII Aceh) melalui aplikasi SIASN.
- BKN melakukan tahapan verifikasi dan menerbitkan Pertimbangan Teknis untuk usulan mutasi pindah instansi.
- Jika usulan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Berkas Tidak Sesuai (BTS) maka instansi akan mendapatkan notifikasi. Usulan dengan status BTS dapat dilengkapi dan diusul kembali melalui SIASN.
- Kepala BKN menetapkan Surat Keputusan Mutasi dari instansi pusat ke provinsi/kabupaten/kota.